Menyadari masalah tersebut pada tahun 1980 diadakan musyawarah oleh KSU di 5 wilayah DKI Jakarta yang antara lain menetapkan pembentukan koordinator disetiap wilayah sebagai berikut :
JAKARTA PUSAT
KSU Gunung Sara
JAKARTA UTARA
KSU Sadar
JAKARTA TIMUR
KSU Kayu Putih
JAKARTA SELATAN
KSU Sejati Mulia
JAKARTA BARAT
KSU Sejahtera Tomang
Fungsi dan peranan koordinator tersebut hanya terbatas pada penyampaian informasi dalam kegiatan usaha terutama penyaluran komoditi Bulog (beras, gula pasir, dan tepung terigu dari BULOG), sehingga tidak dapat diharapkan untuk melakukan pembinaan dibidang Organisasi, Idiel dan Pendidikan Anggota. Kedudukan koordinator terlalu lemah antara lain karena bukan suatu Badan Hukum.
Oleh karena itu pada tanggal 14 Pebruari 1981 KSU-KSU di 5 wilayah DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pembentukan Pusat Koperasi Serba Usaha DKI Jakarta dengan nama singkat PUSKOSERBA JAYA. Peserta Rapat memberi kuasa untuk menandatangani Akta Pendirian PUSKOSERBA JAYA, kepada :
S. BROTO BUDIONO
KSU Sejati Mulia – Jakarta Selatan
DRS. SURYOTOMO
KSU Kayu Putih – Jakarta Timur
DRS. RAMLI SAIRIN
KSU Setia Budi – Jakarta Selatan
ABBAS SAMIAN
KSU Melati Jaya – Jakarta Pusat
M. SUMARNOTO
KSU Setia Kawan – Jakarta Timur
SURYONO BOJALAKSONO
KSU Swadaya Aneka Guna – Jakarta Barat
ALIMUDDIN
KSU Sadar – Jakarta Utara
PUSKOSERBA JAYA mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dengan nomor 1463/BH/I tanggal 12 Oktober 1981 oleh Kepala Kantor Wilayah Koperasi DKI Jakarta. Berdasarkan keputusan RAT ke IV tahun buku 1989 dengan ketetapan No.III/RAT/IV/1987 tanggal 19 Juli 1987, singkatan nama PUSKOSERBA JAYA dirubah menjadi PUSAT KSU DKI JAKARTA, agar seragam dengan singkatan nama anggota Induk KUD seluruh Indonesia yaitu Pusat KUD.
Dengan berlakunya UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian maka semua Koperasi harusmenyesuaikan AD-nya dengan UU yang baru termasuk Anggaran Dasar Pusat KSU DKI Jakarta harus disesuaikan dengan ketentuan UU No. 25 tahun 1992 tersebut. Perubahan Anggaran Dasar (AD) Pusat KSU DKI Jakarta mendapat pengesahan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi dengan No. 41/PAD/KWK.9?XII/1999 tanggal 23 Desember 1999 dan sekarang diperkuat oleh badan hukum dari Notaris dengan No. AHU-0003601.AH.01.28. Tahun 2021 tanggal 04 Juni 2021.